
Jumirin merupakan satu anggota komplotan perampok bersenjata api yang beraksi di sejumlah tempat di Kudus, Grobogan dan Kabupaten lainnya. Dalam melancarkan aksi perampokan, Jumirin berbekal senjata api rakitan jenis revolver dan senpi model air gun.
Saat ditanyai wartawan, Jumirin mengaku memiliki senjata api rakitan dengan membelinya seharga Rp 1,2 juta. Sedangkan pelurunya, Jumirin membeli seharga Rp 25 ribu per butir. Senjata api rakitan dan pelurunya tersebut dibeli di Lampung.
Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Reskrim, AKP Sulkhan mengatakan, Jumirin alias Irin (31) warga Dusun Gajahmati, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten lampung Timur, Provinsi Lampung, terlibat kasus perampokan dengan kekerasan (curas) di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Kudus.
Sumber : Tribun News
0 comments:
Posting Komentar