PENGKOL.com - Seorang remaja berusia 16 tahun, YL, menjadi korban pencabulan dua pemuda bejat, Riyadi (22) dan Mulyadi (21). Keduanya mencabuli YL, di sebuah gedung SD di Margorejo, Dawe, Kudus.
Peristiwa ini bermula saat YL berkenalan dengan Sokibi (22), yang merupakan teman dari kedua pemuda tersebut, melalu saluran telpon. Setelah beberapa lama berkomunikasi via hape keduanya sepakat berjumpa darat, pada Minggu (24/12/2015).
"Saya jemput dia di sebuah masjid di Karangbener, Bae," ujar Sokibi, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (13/1).
Selanjutnya, cerita Sokibi, kedunya jalan-jalan ke area GOR Wergu, kemudian ke komplek OASIS Djarum. "Setelah itu, saya kenalkan ke Riyadi dan Mulyadi. Lalu, kami pergi bersama ke sebuah gedung SD di Margorejo, di sana lah korban dicabuli oleh keduanya," cerita warga Dawe tersebut.
Disampaikan, meski dia lah yang pertama berkenalan dengan korban, namun ia tidak ikut berbuat cabul. "Saya ndak ikutan, hanya mereka berdua," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi dan Riyadi, mengakui bahwa keduanya mencabuli korban secara bergiliran. Mereka mengaku hanya mencabuli korban, masing-masing satu kali.
"Waktu berbuat tidak mabuk, kami hanya sekali saja. Sebelumnya memang tidak kenal, baru saat itu kenalannya," ucap Mulyadi, dan dibenarkan Riyadi.
Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko, mengatakan para pelaku mencabuli korban pada Minggu (24/12/2014) sekitar pukul 23.00, hingga Senin (25/12/2014) sekitar pukul 07.00.
Ditambahkan, berdasarkan keterangan pelapor, yang juga merupakan orangtua YL, korban telah menghilang dari rumah sejak tanggal 14 Desember 2014.
"Dan baru kembali pada tanggal 28 Desember 2014. Setelah didesak, korban bercerita telah dicabuli para tersangka," kata Kapolres.
Usai menerima laporan, lanjut dia, pihaknya segera menindaklanjutinya, dan tak lama kemudian berhasil meringkus para tersangka di rumah masing-masing. "Mereka dijerat Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Sumber : Tribun Jateng